Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Efektivitas PSBB Jakarta dan Bansos di Tengah Pandemi Covid-19

image-gnews
Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah
Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar  atau PSBB bukan tanpa alasan. Dia menilai kurva pasien Covid-19 di Ibu Kota tak kunjung menurun meski pergerakan warga telah dibatasi.

Warga masih ditemukan tak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Sejumlah perusahaan yang tak dikecualikan pun masih mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menilai kebijakan tidak memberlakukan bekerja dari rumah ini penyebab masih ramainya kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

Saat evaluasi PSBB tahap pertama, Anies berjanji akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar selama PSBB tahap dua. Menurut Anies, selama pelaksanaan PSBB pertama pemerintah dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada warga. Namun fase itu kini disebut sudah selesai.

Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah

"Ke depan fase imbauan edukasi sudah selesai dan sekarang fase penegakan," ujar Anies.

Hingga akhirnya Anies menerbitkan peraturan gubernur ihwal sanksi bagi pelanggar PSBB. Regulasi pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 yang diteken Anies pada 30 April 2020.

Pergub 41/2020 itu berisi tentang ketentuan sanksi terhadap pelanggaran PSBB Jakarta dalam penanganan pandemi Corona. Isinya mengatur agar warga patuh mengenakan masker di luar rumah.

Ada juga soal pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan pribadi dengan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing seperti yang telah diumumkan sebelumnya. Selanjutnya, warga diminta beribadah di rumah. Jika tidak, maka Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu kepolisian akan memberikan sanksi berupa teguran.

Lalu perusahaan yang sektor usahanya tak dikecualikan harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Sanksi yang diberikan untuk setiap jenis pelanggaran berbeda-beda.

Ada yang hanya sanksi administratif berupa teguran atau kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Ada juga denda yang nilainya paling kecil Rp 100 ribu hingga terbesar Rp 10 juta.

McDonald Sarinah menjadi restoran pertama yang dikenakan denda. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyampaikan pihaknya menjatuhkan hukuman lantaran seremoni penutupan gerai makan cepat saji itu menimbulkan kerumunan pada Ahad malam, 10 Mei 2020.

"Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak manajemen McDonald Sarinah akibat pelanggaran tersebut," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Besaran denda seperti yang tertuang dalam Pergub 41/2020 sebesar Rp 10 juta. Menurut Arifin, pihak manajemen McD Sarinah telah bersedia membayar denda. "Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ucapnya.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Gembong Warsono mengingatkan pemerintah DKI konsisten menegakkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Dia menilai, peraturan daerah seharusnya membuat jera masyarakat yang tak taat.

Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus mengawasi warga dengan ketat. Menurut Gembong, pencegahan penularan virus corona memerlukan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

"Karena menuntut kesadaran kolektif maka penerapannya pun juga harus ketat," ucap dia saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.

Namun Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan soal sanksi ini tak bisa cuma diatur lewat Peraturan Gubernur.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

1 jam lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang


Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

14 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertemu dengan Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Humas Pemprov DKI
Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?


Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

16 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.


Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

1 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.


Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

1 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

1 hari lalu

Anies Baswedan saat ditemui di acara ulang tahunnya yang ke-55 di kediamannya Rumah Pendopo Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.


Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

1 hari lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.


Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

2 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.